Biografi
Lahir di Kuningan, Jawa Barat, pada 24 April 1978, Shohibul Imam menempuh pendidikan S.E. di Universitas Sriwijaya, dilanjutkan S2 Akuntansi (M.Ak.) dan program Doktor di Universitas Padjadjaran. Ia juga menyandang gelar profesi Chartered Accountant (CA) dan Certified Public Accountant (CPA). Sebelum terjun ke dunia politik, Shohibul Imam berkarier sebagai akuntan publik di KAP Roni Pupung (2022-2024), membangun pemahaman mendalam soal tata kelola keuangan, audit, dan akuntabilitas — bekal yang kini ia bawa ke Komisi XI DPR RI yang mengawasi sektor keuangan negara. Pada Pemilu Legislatif 2024, Shohibul Imam terpilih mewakili Dapil Jawa Barat X dengan perolehan 56.776 suara, tertinggi di antara caleg Partai NasDem di dapil tersebut. Ia resmi dilantik sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029 pada 1 Oktober 2024. Di tingkat partai, Shohibul Imam dilantik sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Kuningan pada 21 Juli 2025, menggantikan H. Chartam Sulaiman, dengan target memperkuat perolehan suara partai pada Pemilu 2029.
Perjalanan di Komisi XI
Sebagai anggota Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, perbankan, dan sektor jasa keuangan, Shohibul Imam aktif mengawal berbagai isu strategis — mulai dari kebijakan perpajakan, transparansi pasar karbon, hingga akurasi data bantuan sosial. Pada Agustus 2026, dalam kunjungan kerja ke KPP Madya Tangerang, ia menyatakan dukungan terhadap rencana pemerintah memperluas basis pajak, namun mengingatkan pentingnya strategi komunikasi publik yang tepat agar kebijakan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Ia juga mendorong Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI), dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) memperjelas kriteria pembiayaan UMKM agar program benar-benar tepat sasaran dan mendorong pelaku usaha naik kelas. Terkait Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), Shohibul Imam menekankan pentingnya akurasi data agar tidak terjadi exclusion error yang merugikan warga yang sebenarnya berhak menerima bantuan, termasuk penerima Program Indonesia Pintar.