Perluasan basis pajak pada dasarnya bertujuan baik: menciptakan kesetaraan (level playing field) supaya beban pajak tidak hanya ditanggung sebagian kecil wajib pajak yang sudah patuh, sementara yang lain luput dari sistem.
Tapi niat baik saja tidak cukup. Isu perpajakan adalah isu yang sensitif dan mudah disalahpahami -- satu contohnya adalah ramainya perbincangan soal pajak kontrakan/kos di media sosial, padahal ketentuannya sendiri sebetulnya sudah ada sejak lama. Ketika pemerintah lambat menjelaskan konteks dan tujuan kebijakan, kesalahpahaman itu bisa menjelma jadi keresahan yang sebetulnya tidak perlu terjadi.
Karena itu, Direktorat Jenderal Pajak perlu strategi komunikasi yang proaktif -- bukan reaktif setelah polemik terlanjur viral. Kebijakan yang secara substansi tepat tetap butuh cara penyampaian yang tepat, supaya masyarakat memahami maksud kebijakan, bukan sekadar bereaksi terhadap potongan informasi yang beredar.