Pasar karbon adalah instrumen baru yang menjanjikan bagi upaya penurunan emisi sekaligus pembiayaan hijau. Tapi keberhasilannya tidak semata ditentukan oleh regulasi di atas kertas -- melainkan oleh seberapa besar kepercayaan pelaku pasar terhadap sistem yang dibangun.

Ketika aturan disusun dengan transparansi dan akuntabilitas sejak awal, kepercayaan pasar akan mengikuti dengan sendirinya. Sebaliknya, ambiguitas aturan -- terutama menyangkut perbedaan yurisdiksi pada transaksi lintas batas -- berisiko membuat pelaku pasar domestik kalah bersaing atau bahkan ragu untuk berpartisipasi.

Perlindungan bagi pelaku pasar dalam negeri perlu jadi perhatian utama, supaya pasar karbon benar-benar menjadi peluang ekonomi baru bagi Indonesia, bukan sekadar ajang bagi pemain besar dari luar.